“Perlu kami klarifikasi juga, berkaitan dengan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bukan dari pihak Tommy Soeharto yang menggugat, tapi yang menggugat adalah pihak Burhanuddin. Di mana gugatannya sudah putusan pada tanggal 21 Juni 2022 yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima, sehingga pihak Burhanuddin melakukan upaya banding,” jelas Hendri.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan ke Polda Metro Jaya untuk memastikan upaya hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap Burhanuddin berjalan.
“LP-nya sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sekitar 5 saksi dan lain sebagainya sehingga kita tunggu proses berjalan,” tandas Hendri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.