Tandaseru — Manajemen PT Adhita Nickel Indonesia (ANI) versi Tommy Soeharto membantah tuduhan penyerobotan lahan yang dilontarkan manajemen PT ANI versi Burhanuddin Leman Djailani.

Penasehat hukum PT ANI versi Tommy, Hendri Kushali Antagoran, mengungkapkan tudingan penyerobotan lahan tambang nikel tersebut adalah informasi yang tidak benar.

“Kami mengklarifikasi tuduhan penyerobotan lahan yang dilontarkan oleh pihak PT ANI versi Burhanuddin yang menuduh kita membawa sekelompok orang untuk melakukan penyerobotan lahan,” ungkap Hendri, Jumat (24/6).

“Jadi perlu dijelaskan, kita memasuki lokasi tersebut dengan kuasa penuh dari PT ANI dengan Direktur Utama Tommy Soeharto. Surat kuasanya jelas yang dipercayakan oleh PT ANI untuk mengontrol lokasi tambang steril dari pihak manapun dan kami tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum ketika turun ke lokasi tambang,” jabarnya.

Tommy sendiri diketahui memiliki 75 persen saham perusahaan tambang nikel PT ANI yang beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Hendri bilang, aksi pemblokiran aktivitas di lokasi PT ANI dilakukan eks karyawan.