Tandaseru — Sepanjang Januari hingga Juni tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengamankan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana narkoba.

Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, dari lima tersangka itu tiga di antaranya telah P21 alias telah diserahkan ke Kejaksaan.

“Jadi tinggal dua yang belum di-P21, masih ada di dalam. Dua tersangka ini diamankan di Kota Ternate dan Sanana,” kata Wisnu kepada tandaseru.com, Rabu (22/6).

Jenderal bintang satu itu menambahkan, kedua orang tersangka saat ini tinggal dikembangkan untuk mengetahui jaringan mereka.

“Jaringan itulah nanti kita kembangkan dari hasil pemeriksaan awal si tersangka maupun saksi yang lain,” tandas Wisnu.