Tandaseru — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara memusnahkan barang temuan narkotika jenis ganja dari tahun 2017 sampai 2021.
Total ganja yang dimusnahkan di halaman kantor BNNP, Kota Ternate, Rabu (22/6), itu sebanyak 5.500 gram.
Kepala BNNP Malut Brigjen (Pol) Wisnu Handoko mengatakan, narkoba dan zat adiktif lainnya yang dimusnahkan itu merupakan temuan BNNP Malut sejak tahun 2017-2021.
“Barang temuan non narkotika yaitu tiga botol penggemuk badan, 15 saset Komix, dan 627 tablet Mextril,” katanya.
Barang temuan tersebut berhasil diamankan petugas di jasa pengiriman dari berbagai daerah ke Maluku Utara.
“Ini merupakan komitmen kita bersama dalam rangka memberantas narkoba di Indonesia, khususnya di Maluku Utara,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan