“Kami terima Rp 300 ribu, padahal anggaran vaksinasi Rp 8,7 miliar. Makanya teman-teman menyampaikan ini ke DPRD,” tambah dia.
Senada, Julfikar Sibua, tim vaksinator Puskesmas Sangowo menegaskan laporan pengelolaan dana insentif tersebut sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah dan realisasi di lapangan.
“Berdasarkan aturan, pemerintah daerah berkewajiban menganggarkan dana 8 persen dari APBD untuk Covid-19. Sementara pembayaran insentif TNI-Polri harus menggunakan dana APBN, bukan APBD.
Selain itu, Pemda Morotai juga harus melaksanakan kebijakan berdasarkan peraturan yang lebih tinggi sehingga bisa bersesuaian dengan di daerah,” jelasnya.
Ia mengaku pihaknya mengantongi laporan realisasi anggaran yang diterbitkan BPKAD dilengkapi cap dan tanda tangan kepala badan. Sedangkan di lapangan, pembayaran insentif terhadap tenaga medis justru tak terealisasi.
Mendengar hal itu, Kepala BPKAD Pulau Morotai Suriani Antarani mengaku tidak tahu menahu soal data realisasi tersebut. Ia justru meminta sumber data itu dibocorkan.
“Komitmen awal saya, saya minta sumber data yang tadi, dan sumber data itu dari mana.kalau memang dari Keuangan, saya minta yang memberikan data itu siapa. Supaya saya bisa menjelaskan itu,” kilahnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.