Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal merekomendasikan dugaan penyalahgunaan anggaran vaksinasi Covid-19 senilai Rp 5,7 miliar ke KPK dan Mabes Polri.
Pasalnya, anggaran tersebut telah direalisasikan namun tenaga vaksinator mengaku tak menerima pembayaran insentif.
Dugaan penyelewengan dana ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD dengan Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, kepala puskesmas, serta tenaga medis, Jumat (17/6).
Dalam RDP tersebut, salah satu tim vaksinator Covid-19 Puskesmas Daruba, Marjan Kota, mengungkapkan selama menangani Covid-19 hanya diberikan insentif Rp 300 ribu.
Ia juga mempertanyakan pertanggungjawaban anggaran insentif vaksinasi Covid-19 senilai Rp 5,7 miliar ke Kadinkes dan Kepala BPKAD.
“Data yang dikantongi dengan fakta yang didapatkan di lapangan tidak sesuai dengan kenyataan misalnya terkait pembayaran kepada tenaga vaksinator dengan laporan pertanggungjawaban,” ungkap Marjan.
Tinggalkan Balasan