Sebelumnya, Kejari Halmahera Selatan menahan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Halmahera Selatan pada Selasa (14/6) lalu.

Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah dalam kegiatan sewa alat berat pada Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp 210 juta.