Modus terduga pelaku adalah membuang ganja di depan SDN 5 Ternate lalu pergi meninggalkan lokasi.
Pelaku berharap pemesan narkoba mengambil barang tersebut di lokasi yang sebelumnya sudah terjadi kesepakatan.
Setelah hendak meninggalkan lokasi, tim Resmob Satnarkoba langsung mengamankan pelaku. Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim Resmob, terduga pelaku mengakui barang yang pelaku buang adalah narkoba jenis ganja.
Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
“Terduga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.