“Menyambut hari Bhyangkara ke-76 tahun 2022, ini merupakan kado spesial di 1 Juli nanti,” tuturnya.

Sementara Dirresnarkoba Polda Malut Kombes Pol Tri Setyadi Artono menyatakan, para tersangka yang diamankan ini merupakan jaringan lama dan baru yang juga memiliki jaringan di lapas, baik narapidana maupun mantan napi yang sudah bebas.

Menurutnya, 612,13 gram ganja kering yang diamankan ini merupakan barang yang dikirim dari Jayapura menggunakan jasa pengiriman barang ke Kota Ternate.

“Tiga tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal yang berbeda masing-masing adalah Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.