Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Maluku Utara berhasil mengamankan tiga pengedar narkotika golongan satu jenis ganja.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IK alias D (39 tahun), MRI alias I (21 tahun), dan MAL alias D (22 tahun).

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, untuk tersangka IK alias D diringkus pada 8 Juni 2022 di jalan raya Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, dengan barang bukti 122 saset kecil berisi ganja dan 1 saset sedang berisi ganja serta 16 saset besar yang juga berisi ganja.

“Tersangka MRI alias I diringkus pada 9 Juni 2022 di area pelabuhan speedboat Desa Loleo, Kota Tidore Kepulauan, dengan barang bukti 10 saset plastik kecil ganja, 1 lembar kertas koran, 1 buah kantong plastik, 1 celana pendek, 1 kardus kue lapis plastik dibungkus lakban dan satu HP,” kata Michael didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol Tri Setyadi Artono dalam konferensi pers di kantor Ditresnarkoba, Kamis (16/6).

Sementara untuk tersangka MAL alias D diringkus pada 12 Juni 2022 di depan kantor jasa pengiriman di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan barang bukti 2 saset plastik kecil berisi tembakau sintetis, 1 kantong plastik hitam bungkusan paket kiriman dan 1 buah kaos.