“Jadi harga tanah yang di situ kan Rp 17 ribu per meter. Kalau 5 hektare dia kena Rp 850 juta lebih. Kita sudah bayar Rp 331 juta jadi yang sisanya masih Rp 500 juta,” paparnya.

Pada 2018, sambungnya, pemda sudah membebaskan 2 hektare dari total 5 hektare yang rencananya dibebaskan.

“Yang jelas dari 5 hektare ini pemerintah daerah sudah bayarkan ke P sekitar 2 hektare dengan jumlah uang sebesar sekitar Rp 360 juta sekian. Itu sudah dibayarkan ke yang bersangkutan,” pungkas Darmin.

Sementara Lutfi Ali, putra mendiang Bakar Ali, mengaku tidak terima penyelesaian perkara itu dilakukan di tingkat desa.

“Uang ratusan juta sudah diambil oleh P lalu penyelesaiannya di desa? Saya tidak setuju lempar ke desa, saya tidak terima baik. Apa maksudnya, tanah papa saya begitu besar 5 hektare kok dijual dia,” ujar Lutfi.