Tandaseru — Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran senilai Rp 3,1 miliar.
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta pengumpulan data (puldata) oleh tim penyelidik kejaksaan terhadap pengerjaan preservasi ruas jalan dan jembatan di Kota Tidore Kepulauan pada SKPD-TP telah dilakukan.
Penelusuran ini meliputi item pekerjaan pemeliharan rutin jalan.
“Preservasi konstruksi beton, preservasi rutin jalan atau padat karya dan preservasi rutin jembatan tidak fiktif,” kata Richard di Kota Ternate, Selasa (14/6).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.