Penyerahan penghargaan tersebut disampaikan dalam Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Semester I 2022 di Auditorium BPK Maluku Utara.

Kepala BPK Maluku Utara dalam sambutannya meminta hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari sampai dengan 60 setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima masing-masing pemerintah daerah.

“Selain itu, pemda kabupaten, kota dan provinsi agar dapat meningkatkan pencapaian tindak lanjut dalam semester I 2022 mencapai persentase 85 persen,” pesan Hermanto.