Tandaseru — Sejumlah pemilik toko material di Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan adanya utang bawaan pemda dari tahun lalu.
Sebagian utang ini untuk menyokong program rumah tak layak huni (RTLH) milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Perkim ada utang di kami. Utang pemda dalam hal ini Perkim itu sampai miliaran kalau di kami,” kata salah satu pemilik toko yang enggan namanya dipublikasikan, Kamis (9/6).
Jika digabungkan dengan toko-toko lain, sambungnya, utang pemda mencapai Rp 9 miliar.
“Di kita paling-paling ada Rp 1 miliar sekian lah,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.