“Ini ada apa sehingga uang milik pribadi ditransfer ke situ?” ujarnya mempertanyakan.

Setelah pengembalian uang tersebut, Konoras bilang Y malah tidak mengakui hal itu dan melaporkan kliennya di Polda Maluku Utara dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Laporan tersebut dibuktikan dengan nomor polisi LP/48/V/2022/MALUT/SPKT tanggal 20 Mei 2022,” paparnya.

Ttindakan Y yang melaporkan kliennya di Polda Maluku Utara, bagi Konoras, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah membuat laporan yang didasarkan atas fitnah sehingga kliennya beserta keluarganya merasa malu.

“Atas tindakan tersebut klien kami dirugikan secara materil sebesar Rp 137.855.000 dari kelebihan pengembalian uang tergugat, kemudian secara immateril yakni penggugat merasa malu atas laporan ke pihak berwajib,” tandasnya.