“Sehingga tergugat menyampaikan kepada penggugat untuk menggantikan pesanannya dengan mobil merk Honda Civic,” jelas Konoras.

Menurut Konoras, ketika sudah bersepakat dan kliennya telah memesan sebuah Honda Civic, Y secara sepihak membatalkan pesanan mobil tersebut dan meminta pengembalian uang yang sudah diserahkan.

“Bahwa atas pembatalan secara sepihak oleh tergugat, klien kami dengan itikad baik sudah mengembalikan seluruh uang tergugat melalui transfer di sembilan rekening yang berbeda,” bebernya.

Total dana yang ditransfer kliennya kepada tergugat, sambung Konoras, sudah melebihi uang yang ditransfer yakni sebesar Rp 477.855.000.

“Kelebihan uang sebesar Rp 137.855.000,” terangnya.

Anehnya, Konoras berujar, dalam proses pengembalian uang milik Y ini ditransfer ke sembilang rekening berbeda di antaranya milik pegawai Inspektorat dan kontraktor.