Tandaseru — Seorang pengusaha mobil bekas asal Kota Ternate, Sahrir Saroden, menggugat ASN berinisial Y yang berdinas di salah satu instansi vertikal di Maluku Utara.
Sahrir memasukkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Ternate.
Muhammad Konoras, kuasa hukum Sahrir, menuturkan kliennya adalah seorang pemilik bengkel dan pengusaha jual beli mobil bekas.
Y awalnya memesan sebuah mobil merk Honda CRV kepada kliennya.
“Kemudian, tergugat menyerahkan sebesar Rp 340 juta kepada penggugat,” kata Konoras kepada wartawan, Kamis (9/6).
Setelah itu, Sahrir lalu melihat ukuran garasi rumah milik Y namun ternyata tidak cocok dengan bentuk dan besaran mobil yang dipesan.
Tinggalkan Balasan