Tandaseru — Panitia Khusus LKPJ DPRD Provinsi Maluku Utara yang dibentuk awal Mei lalu mulai menyisir pajak sektor pertambangan. Dari hasil penelusuran Pansus ditemukan sebanyak 42 perusahaan tambang di Maluku Utara belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.
“Tadi sudah kita laksanakan rapat bersama instansi terkait, yakni DLH dan Bapenda, kita fokus membahas menyangkut perpajakan daerah,” ujar Ketua Pansus LKPJ Ishak Nasir saat ditemui usai rapat di gedung DPRD Malut di Kota Sofifi, Selasa (7/6).
Ishak mengatakan, dari 42 perusahaan, 31 di antaranya pertambangan, 8 industri, 1 jasa pertambangan, dan 1 kehutanan. Dari jumlah tersebut ditemukan ada yang belum pernah membayar pajak.
“Jadi kita minta keterangan terkait dengan pembayaran pajak. Ini merupakan kewajiban perusahaan yang mengoperasikan kendaraan bermotor dan yang menggunakan bahan bakar, baik itu premium maupun solar, ini yang wajib dikenakan pajak sesuai aturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Politikus Partai Nasdem ini berkata, Pemerintah Daerah mengalami kesulitan dalam memungut pajak, lantaran tidak memiliki data. Ia berharap ada penyamaan presepsi antara perusahaan dengan pemerintah daerah.
Tinggalkan Balasan