Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara diminta terbuka terkait penanganan proyek pembangunan jembatan kayu di samping Pelabuhan Semut Kota Ternate.
Proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Ternate tahun 2020 itu bersumber dari APBD senilai Rp 289 juta. Saat ini, jembatan itu tak bisa digunakan.
Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara Roslan mengatakan, status hukum proyek jembatan kayu yang beberapa tahun lalu ditangani Ditreskrimsus Polda Malut dan masih tahap penyelidikan itu belum jelas. Padahal penyidik telah meminta keterangan dalam bentuk klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Seharusnya hasil penyelidikan dan gelar perkara disampaikan ke publik. Menurut kami perkembangan hasil pemeriksaan itu masih sebagai kategori informasi yang bersifat terbuka dan tidak memenuhi unsur kerahasiaan,” kata Roslan, Jumat (3/6).
Oleh karena itu, lanjut Roslan, perkembangan hasil proses hukum seharusnya disampaikan ke publik sebagai bentuk check and balance dalam mengawal setiap kasus yang ditangani Ditreskrimsus agar tidak menimbulkan persepsi negatif masyarakat.
Tinggalkan Balasan