Dari penangkapan tersebut, lanjut Michael, polisi mengamankan 1 unit kapal, 1 ton ikan, 1 botol bom menggunakan botol dan 1 bom menggunakan galon 5 liter.

“Selanjutnya para ABK akan dibawa ke Dit Polairud Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyidikan,” terangnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Maluku Utara untuk menjaga kelestarian alam dengan melakukan penangkapan ikan sesuai aturan yang ada yakni tidak menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat.

“Apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan yang ada segera laporkan kepada kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” tandasnya.