“Hal tersebut jadi persoalan kami dengan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kami sudah mengupayakan untuk membuat diskusi dalam hal persamaan persepsi, namun perlu waktu karena mereka terkunci dengan aturan yang mereka buat sendiri, sementara kita pun dikejar target,” tutur Surya.
Wamen menambahkan, yang terpenting untuk Pulau Maitara masih bisa dipakai, masih bisa dibudidayakan. Terkait sertifikat cepat atau lambat akan menyusul, yang penting masyarakat masih bisa menyesuaikan.
“Dan nanti perubahan-perubahan segalanya kita perlu dukungan dari Pemerintah Daerah. Karena permohonan supaya ada pelepasan dari kawasan, dengan pertimbangan bahwa kenyataannya bukan hutan tapi sudah pemukiman dan ada budidaya masyarakat itu datang dari kepala daerah. Kami sifatnya menunggu, dengan program Reforma Agraria itu merupakan salah satu upaya yang bisa kami usahakan,” imbuh Surya.
Usai melakukan dialog, rombongan Wamen ATR/BPN RI kemudian bertolak menuju Kota Tidore Kepulauan. Rombongan didampingi Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintah Marjan Djumati, Kepala Desa Maitara Tengah Muchlis Malagapi dan sejumlah pimpinan OPD terkait.
Setibanya di Kota Tidore, Rombongan Wamen dijemput Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen di Pelabuhan Trikora Kelurahan Goto. Rombongan kemudian mengunjungi Kantor Perwakilan ATR/BPN Kota Tidore untuk menerima jamuan makan siang.
Di sela-sela kunjungan Wamen ini juga dilangsungkan peresmian ruang serbaguna Kantor Perwakilan ATR/BPN Kota Tidore yang diberi nama Maitara 22. Usai makan siang, rombongan Wamen melanjutkan pertemuan dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di Ruang Rapat Wali Kota.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.