Sebagai Kuasa Hukum terdakwa, Rasman menilai putusan kasasi yang dikeluarkan MA ini memberikan rasa keadilan terhadap kliennya, meski sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Sula.
Selain memberikan rasa keadilan terhadap kliennya, Rasman menyebutkan, putusan ini juga menjadi dasar atas kekuatan hukum untuk memulihkan nama baik dan martabat kliennya.
“Bicara tentang pengabdian terhadap bangsa dan negara, saya pribadi menegaskan bahwa penyidik, saya pribadi dan jaksa pada perkara Usman harus belajar dari pribadi seorang Usman. Dia selain mengorbankan waktu dan tenaganya, dia juga sudah mengorbankan harta demi bangsa dan negara,” tegas Rasman.
Pengabdian Usman ini dibuktikan lewat tindakannya yang rela tanah dan tanamannya ditebang tanpa ganti rugi demi kemaslahatan masyarakat.
“Klien saya sudah hibah tanaman agar rakyat bisa menikmati aliran listrik di Desa Auponhia dan sekitarnya, itu luar biasa,” sambungnya.
Tak hanya itu, Rasman berkata, kliennya sendiri merupakan orang yang melakukan perintah penebangan dengan upah sebesar Rp 1 juta, meski pada akhirnya menjadi tersangka atas tindakan mulianya itu.
Tinggalkan Balasan