Proses persidangan kasus akhirnya digelar di PN Sanana, Usman dinyatakan bersalah dan divonis 3 bulan kurungan.
Dari putusan PN Sanana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
“Di PT Maluku Utara itu klien saya divonis 6 bulan masa kurungan,” tutur Rasman.
Atas putusan PT Maluku Utara itu, Rasman menyebutkan, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Adapun putusan kasasi dari MA, sambung Rasman, kliennya divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.
“Alhamdulillah, putusan MA menyatakan klien saya bebas dari segala dakwaan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan