Tandaseru — Terdakwa kasus pengrusakan tanaman di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kepulauan Sula, Maluku Utara, divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
Dilansir dari putusan MA Nomor 1122 K/Pid/2021, terdakwa Usman Waisale dibebaskan dari segala tuntutan terkait pengrusakan tanaman warga di Desa Auponhia.
Sebelum Usman diputuskan bebas dari segala dakwaan, Kuasa Hukum Usman, Rasman Buamona kepada tandaseru.com, Rabu (25/5) mengungkapkan, kliennya yang merupakan seorang petani tersebut dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula terkait kasus pengrusakan tanaman di Desa Auponhia.
Oleh Polres Kepulauan Sula, Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan tanaman.
Kata Rasman, kasus kliennya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk proses hukum selanjutnya.
Kejari Sula langsung menindaklanjuti kasus pengrusakan hutan di Desa Auponhia itu hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
Tinggalkan Balasan