Tandaseru — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, dikeluhkan para calon kepala desa yang melegalisir ijazah. Pasalnya, legalisir itu kini dikenakan biaya.

Salah satu cakades yang enggan namanya dipublikasikan menyatakan, saat melegalisir ijazahnya, ia dimintai uang Rp 10 ribu oleh oknum staf Bidang Kepegawaian setelah proses legalisir. Cakades lain ada yang dimintai hingga Rp 20 ribu.

“Setahu saya, legalisir ijazah itu tidak bayar. Tapi sakarang diminta bayar Rp 10 ribu,” ungkapnya di kantor bupati, Selasa (24/5).

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halbar Rosbery Uang saat dikonfirmasi membantah hal tersebut. Ia menegaskan Dikbud tidak pernah melakukan pungli.