Karena itu, langkah ke depan untuk memastikan keamanan laut adalah pemerintah perlu memperkuat koordinasi patroli dan melaksanakan penegakan hukum yang efektif. Patroli perlu diikuti langkah shadowing dan pengusiran terhadap kapal perang dan kapal pemerintah lain untuk kepentingan non- komersial yang memiliki imunitas yang diduga mengancam keamanan laut, mengganggu hak berdaulat, dan/atau kedaulatan Indonesia.
“Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif perlu disertai dengan upaya diplomasi yang robust terhadap negara-negara yang sering memberikan ancaman terhadap keamanan laut Indonesia, termasuk Vietnam dan Tiongkok, melalui upaya perumusan provisional arrangement dengan Pemerintah Vietnam di tahun 2022 untuk melindungi keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia; dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggalakkan riset ilmiah untuk memetakan kondisi kesehatan laut, khususnya terumbu karang, di Laut Natuna zona timur dan utara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal oleh KIA Vietnam dengan pair trawl; dan Pemerintah Indonesia perlu secara tegas dan terbuka menyampaikan nota protes kepada Tiongkok untuk segala tindakan yang didasarkan pada klaim nine-dash line yang tidak berdasar.
“Pemerintah Indonesia juga perlu melanjutkan dan meningkatkan political will dalam penanganan sampah plastik di laut dari aktivitas
kapal melalui kajian efektivitas kebijakan penanganan sampah plastik di laut, termasuk port reception facilities dan pendaftaran serta pelaporan alat tangkap ikan,” papar Grace.
Lalu rekomendasi untuk pelindungan HAM pekerja migran pelaut perikanan Indonesia berupa pemerintah mengakselerasi penerbitan PP tentang Pelindungan dan Penempatan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan untuk menunjukan komitmennya dalam pelindungan PMI PP dan Perpres tentang Atase Ketenagakerjaan; dalam masa transisi sudah harus dilakukan penyesuaian perizinan sesuai dengan UUPPMI dan sejak masa transisi, penempatan PMI PP hanya boleh ditempatkan melalui sistem perizinan yang dimiliki oleh
Kemenaker dan BP2MI; serta Pemerintah Indonesia membuat bilateral agreement dengan Pemerintah Taiwan dan Pemerintah
Tiongkok terkait pelindungan dan penempatan PMI PP.
Pada rekomendasi untuk wacana kebijakan pengelolaan perikanan terukur, Grace memaparkan sistem kontrak serta pelibatan PMA dan badan usaha asing dalam pemanfaatan SDI perlu dipertimbangkan
kembali.
Tinggalkan Balasan