“Dijanjikan saya siang ini tapi saya belum cek di kantor apakah sudah dikasih atau belum surat keputusannya,” ungkapnya.

“Kalau belum diserahkan ke PMD berarti belum bisa ikut pelantikan besok,” tambah dia.

Sementara Wakil Ketua tim penyelesaian Perselisihan Pilkades Tingkat Kabupaten Lauhin Goroahe menegaskan surat keputusan Desa Leleo Jaya hingga kini masih dalam pembahasan di internal tim sengketa.

“Draftnya sudah tapi hakim belum berpendapat yang disepakati. Masih tarik menarik sekarang ini karena jangan sampai dia lari dari Peraturan Bupati (Perbup), makanya kita hati-hati sekali,” kata Lauhin.

Lauhin bilang, di Peraturan Bupati desa yang ikut Pilkades itu wajib capaian vaksinasi Covid-19-nya 70-90 persen.

“Macam Loleo soal vaksin kan 25 orang, sementara mereka punya KTP dan KK lengkap. Tetapi hasil kesepakatan panitia dengan ketiga kandidat setuju yang tidak divaksin tidak bisa ikut. Nah, kita hakim mengacu ke undang-undang konstitusi, bahwa mereka punya hak pilih karena kesepakatan itu tidak dengan masa pemilih hanya kandidat sama kandidat. Kajian ini yang sekarang tarik menarik,” jelasnya.