Tandaseru — Satuan Polisi dan Udara (Polairud) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, bakal menindak tegas oknum yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom. Saat ini destructive fishing tersebut tengah marak ditemukan di perairan Kecamatan Loloda Kepulauan.

Tindakan itu dilakukan orang tidak dikenal (OTK).

Kasat Polair Polres Halut IPTU M Thoha Alhadar mengatakan, menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak dan bius bukan saja melanggar hukum tapi juga berakibat merusak lingkungan bawah laut. Karena itu, persoalan ini menjadi atensi Polairud.

“Kami melakukan upaya pencegahan dengan melaksanakan patroli laut, imbauan dan penyuluhan serta bekerja sama dengan pak camat, aparat desa setempat serta masyarakat,” ucap Thoha kepada tandaseru.com, Sabtu (7/5).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menangkap ikan menggunakam bahan peledak dan bius. Thoha juga mengajak masyarakat bekerjasama dengan memberikan informasi kepada Polairud.

“Jika kami menemukan para terduga pelaku yang menangkap ikan menggunakan bom dan bius, kami tindaklanjuti dengan menangkap dan memproses hukum para pelaku,” tandasnya.