Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga meminta Polda Maluku Utara segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan. Permintaan keterangan tersebut terkait dugaan pengalihan anggaran pembangunan traffic light 2022 untuk Festival Tanjung Waka (FTW) yang digelar belum lama ini.
Hendra mengatakan, APBD yang sudah disahkan menjadi perda tidak bisa diubah. Perubahan APBD pada tahun anggaran berjalan harus dimasukkan dalam pembahasan anggaran perubahan.
“Kalau memang tidak ada perubahan berarti tidak boleh diubah anggaran tersebut. Mengalihkan fungsi anggaran dari satu mata anggaran ke mata anggaran yang lain itu tidak boleh. Kalau dialihkan berarti anggaran APBD tidak tertib,” kata Hendra ketika dikonfirmasi tandaseru.com, Jumat (6/5).
Menurut advokat senior ini, anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukkan berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran di dalamnya.
“Jadi saya meminta Polda Malut segera panggil Kadishub Sula dan pihak-pihak lain untuk diperiksa,” tandasnya.
Sekadar diketahui, ratusan juta anggaran proyek pembuatan traffic light yang telah tercantum dalam DIPA diduga dialihkan untuk menopang pelaksanaan FTW.
Tinggalkan Balasan