Selamatkan BANUSRAMAPA, Tegakkan Hukum untuk Pelaku Pencemaran Laut

Wilayah BANUSRAMAPA merupakan bagian penting dari Indonesia. Dengan karakter geografi yang bercorak kepulauan, wilayah perairan, dan hutan tropis yang sangat penting, bentang alam di lima wilayah ini merupakan surga terakhir yang harus dijaga untuk generasi yang akan datang.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI, Parid Ridwanuddin, menegaskan, eksploitasi sumber daya alam di BANUSRAMAPA atas nama investasi hanya akan mewariskan Indonesia yang collapse pada masa yang akan datang. “dengan demikian paradigma dan praktik pembangunan selama ini yang bercorak eksploitatif dan destruktif di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi, tidak boleh dijiplak (copy paste) begitu saja di BANUSRAMAPA karena memiliki bentang alam dan kerentanan yang berbeda dengan pulau-pulau besar,” ungkapnya.

Terkait dengan pencemaran laut, dia menjelaskan bahwa telah sejak lama terjadi. Sejak tahun 1999 sampai tahun 2022 tercatat sebanyak 43 kasus pencemaran laut yang didominasi oleh tumpahan minyak (data terlampir). Namun sayangnya, penegakan hukum terkait dengan pencemaran laut di Indonesia tidak menggembirakan. “Penegakan hukum itu terkait dengan sanksi terhadap pencemar, pemulihan ekosistem laut, dan pemulihan terhadap kehidupan sosial-ekonomi masyarakat, masih tidak jelas sampai sekarang,” katanya.

Ia mendesak Pemerintah Indonesia untuk menegakan hukum sebagaimana yang dimandatkan oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.