Tandaseru — ASN Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diwanti-wanti tak menambah waktu libur lebaran kali ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/133/PM/lV/2022 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama ASN Pemda Morotai, ASN maupun tenaga sukarela cuti bersama mulai 29 April hingga 6 Mei. Pada Senin 9 Mei mereka sudah diwajibkan kembali berkantor seperti biasa.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan akan melakukan monitoring dan evaluasi kehadiran para ASN pasca libur dan cuti bersama.

“Tanggal 9 Mei sudah beraktivitas seperti biasa. Surat Edaran sudah disiapkan,” ujar Kepala BKD Pulau Mororai Kalbi Rasid kepada tandaseru.com.

“Kalau tidak masuk kantor di tanggal 9 Mei itu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang pasti semua tenaga PNS maupun sukarela di tanggal 9 sudah harus berkantor,” tegasnya.

Kalbi bilang, cuti lebaran yang diberikan kepada ASN maupun tenaga sukarela ini sudah sangat panjang, kurang lebih 10 hari.

“Jadi tidak ada tambah-tambah waktu. Cuti yang diberikan itu sudah cukup panjang, jadi tidak ada alasan ini alasan itu,” cetusnya.

“Kelalaian dari PNS maupun tenaga sukarela itu akan menjadi sanksi bagi pimpinan-pimpinan OPD. Sanksi peringatan bisa, teguran lisan, tertulis juga bisa. Bahkan sanksi yang lain itu kita dilakukan,” tandas Kalbi.