Tandaseru — Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara M Rahmi Husen mengaku Badan Musyawarah DPRD telah menetapkan kembali jadwal paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur.

“Banmus DPRD sudah menjadwalkan paripurna LKPJ Gubernur akhir tahun 2021 pada 9 Mei mendatang,” ujar Rahmi saat ditemui di Kota Ternate, Kamis (28/4).

Paripurna LKPJ Gubernur sempat dilaksanakan Senin 11 April lalu namun ditunda lantaran Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali tidak menghadiri undangan DPRD.

Untuk itu, Rahmi berharap Gubernur dapat menghadiri agenda paripurna pada 9 Mei nanti.

“Merupakan kewajiban Gubernur untuk menyampaikan laporan LKPJ ke DPRD, jadi wajib Gubernur harus hadir,” tegas politikus Partai Demokrat ini.

Ia mengimbau jika Gubernur tidak berkenan hadir maka harus memberikan kepercayaan ke Wakil Gubernur atau Sekda.

“Harapan kami agenda ini tidak tertunda seperti kemarin,” tandasnya.