Tandaseru — Koordinator Kurir PT Sicepat Express Cabang Halmahera Barat, Maluku Utara, berinisial MRS terancam 5 tahun penjara. Pasalnya, ia diduga menggelapkanĀ uang hasil setoran Cash On Delivery (COD) dari para kurir.

MRS sendiri telah dipolisikan pihak perusahaan. Pada Rabu (27/4), ia diserahkan penyidik Polres ke Kejari Halbar bersama barang bukti kasus tersebut.

Kasubsi Penuntutan Pidana Umum (Pidum) Kejari Halbar Usman menyatakan, Kejari telah menerima penyerahan perkara penggelapan dalam jabatan yang dilakukan salah satu Koordinator Kurir PT Sicepat Express Cabang Halbar.

Ia menceritakan, MRS sendiri melakukan penggelapan dana COD dari kurir yang bekerja di perusahaan tersebut dan tidak disetorkan ke rekening perusahaan sejak Oktober 2021 sampai Januari 2022.

Usman menyebutkan, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan MRS sebesar Rp.13.689.653.

“Semua uang COD yang diambil dari kurir yang seharusnya disetorkan ke rekening PT Sicepat Express Indonesia tidak disetorkan dan digunakan sendiri terhitung penggelapan dilakukan selama dia bekerja,” terang Usman.

Jaksa Penuntut Umum ini juga mengatakan, berdasarkan surat Perintah Penahanan tingkat Penuntutan dengan Nomor Print 126/Q.2.17.3/Eoh.2/04/2022 Kejari Halbar MRS ditahan terhitung mulai hari ini tanggal 27 April sampai 10 hari ke depan.

“Perkara dan pasal yang dilanggar tersangka yang telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam primer Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHPidana dengan maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.