“Dalam dua tahun terakhir (2020-2021) kebijakan THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial). Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan. Besaran THR dan Gaji-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan,” ungkap Adnan dalam siaran persnya, Senin (25/4).

“Tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu THR dan Gaji 13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji 13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan,” sambungnya.

Pada tahun 2022 situasi dan penanganan pandemi Covid-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.

“Kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2022 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP nomor 16/2022,” jelas Adnan.

Adapun THR tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang terdiri dari: Aparatur Negara Pusat, Aparatur Negara Daerah dan Pensiunan.