Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan, Jumat (22/4). Penghentian penuntutan yang digelar di Lapas Tobelo itu berlangsung penuh haru.

Kedua tersangka, Salbin Maninggaro alias Aten dan Rahmin Maninggaro alias Abin, tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya saat borgol dilepaskan dari tangan mereka.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Halut Satya mengungkapkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ekspose pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada JAMPIDUM Ibu Agnes Triyani. Acara tersebut difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Asisten Bidang Pidana Umum,” ungkap Satya.

Perkara ini sendiri telah dilakukan pelimpahan dari penyidik Polsek Loloda Utara ke Kejari. RJ lalu dilakukan pada 14 April Rumah RJ Kecamatan Tobelo. Langkah ini dipimpin Kepala Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro.

“Upaya perdamaian berjalan dengan lancar dan penuh dramatisir di mana istri terdakwa sempat menangis karena terharu. Dalam perdamaian tersebut turut dihadiri oleh Camat Tobelo, Kapolsek Tobelo, tokoh masyarakat Desa Galao dan keluarga dari para tersangka dan korban,” terang Satya.

Pemberhentian penuntutan berdasarkan RJ ini merupakan yang pertama di tahun 2022 pada Kejari Halut. Langkah ini telah memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak melebihi 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Sementara Kepala Kejari berharap dengan keberhasilan ini ke depannya dapat terus diterapkan RJ dengan menjatuhkan hukuman pidana yang mengedapankan hati nurani dan penyelesaian di luar persidangan.

“Sehingga suatu tindak pidana tidak berakhir di balik jeruji besi khususnya pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,” pungkas Agus.