Tandaseru — Pemerintah Republik Indonesia menyiapkan sejumlah skema besar pembangunan bagi Provinsi Maluku Utara pada tahun anggaran 2023. Salah satu daerah yang akan kebanjiran proyek pengembangan pusat tahun depan adalah Pulau Morotai.
Hal ini terungkap dari sambutan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dalam Musrenbang RKPD Provinsi Malut di Kota Ternate, Rabu (20/4). Sambutan tersebut dibacakan Staf Ahli Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Dr. Velix V Wanggai.
Pada 2023, arah pembangunan wilayah Malut terdiri atas lima prioritas yakni:
- Pengembangan Kawasan Strategis difokuskan utamanya pada beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), dan Kawasan Industri (KI), yaitu DPP/KEK Morotai dan KI Teluk Weda.
- Pengembangan Sektor Unggulan difokuskan pada peningkatan produktivitas pala, cengkeh, kelapa, pengembangan perikanan tangkap, dan perikanan budidaya melalui pemberian benih ikan air laut yang akan disalurkan ke masyarakat.
- Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan melalui satu kota baru Sofifi, dan pengembangan kota sedang Ternate.
- Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan dan Transmigrasi difokuskan pada pengembangan ekonomi kawasan perbatasan di Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Daruba, kecamatan perbatasan, revitalisasi Kawasan Transmigrasi di Pulau Morotai dan Kepulauan Sula, Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) di Morotai, dua kabupaten daerah tertinggal yakni Sula dan Pulau Taliabu, pengentasan desa tertinggal, dan peningkatan desa berkembang.
- Pengembangan Kelembagaan dan Keuangan Daerah untuk peningkatan SPM, peningkatan kompetensi SDM ASN, penguatan GWPP, peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja, dan pengelolaan keuangan daerah, peningkatan inovasi dan kemandirian daerah, kerja sama antardaerah, penataan dan harmonisasi regulasi, percepatan sertifikasi tanah, penyelesaian sengketa pertanahan, percepatan peta bidang tanah dan ruang, pelayanan pertanahan berbasis digital, penetapan RTR KSN, RTRW, dan RDTR, serta penyediaan peta dasar skala besar.
Tinggalkan Balasan