“Terus dia banding. Tapi proses bandingnya itu ditolak dari bulan November 2021 sampai sekarang, tapi yang saya ketahui kalau sampai sekarang proses sidangnya masih berjalan,” terang RWP.

Selama 2 tahun menikah, sambung RWP, IPDA Y hanya menafkahinya sebesar Rp 5 juta. RWP pun melaporkan ke Unit PPA terkait tindakan nikah tanpa izin dan penelantaran.

“Cuma waktu itu tidak cukup bukti sehingga aduan itu diberhentikan pada bulan Desember tahun 2021 kemarin. Untuk itu saya meminta kepada Pak Kapolda Malut agar segera ditindaklanjuti dan diproses cepat karena waktu berjalan sangat cepat. Saya juga nggak mau menunggu berlama-lama sebab hingga sekarang mau ketemu sama anak tuh susah sekali,” pintanya.

“Anak dari kecil sama saya, Bang. Sejak Maret 2021 dia pergi bawa mereka tanpa izin, hanya kasih tau mau ke Jakarta. Padahal datangnya ke Ternate,” pungkas RWP.