Tandaseru — Tim kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara telah rampung menyiapkan laporan kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Laporan disusun usai melakukan pertemuan dengan sejumlah OPD terkait tentang pengelolaan BUMD dan pertambangan di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara kurang lebih selama tiga hari sejak Senin (11/4).
Provinsi Maluku Utara sebelumnya memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama Perusda Kieraha sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum dan bertujuan peningkatan penerimaan daerah (PAD). Namun sejak didirikan pada tahun 2004 hingga saat ini masih belum berjalan secara maksimal.
Problem yang diidentifikasi tim usai melalukan kuker di Sultra meliputi beberapa hal yakni kurangnya etos kerja, efisiensi dan kurang memiliki kekuatan pasar; usaha yang dilaksanakan oleh BUMD tanpa rencana bisnis yang matang; BUMD tidak menguasai bidang usaha yang dipilih; BUMD sekadar mengikuti trend; serta BUMD bekerjasama dengan orang yang salah (SDM).
Dengan demikian, permasalahan krusial dari BUMD di Maluku Utara dapat disederhanakan menjadi: Sumberdaya Manusia (Bukan Ahli Bisnis), Core Bisnis yang Tidak Jelas (Tidak Fokus), dan Business Plan yang Tidak Jelas.
“Kita telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sultra dan telah melaksanakan rapat pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sultra dengan mengurai berbagai persoalan untuk menemukan solusi. Alhamdulillah, hasil laporan kuker sudah kami siapkan, tinggal melaporkan saja kepada Pak Gubernur,” ungkap Sekretaris Daerah Malut Samsuddin A. Kadir, Rabu (13/4).
Dalam laporan yang nantinya disampaikan ke Gubernur, kata Samsuddin, ada 5 Langkah cepat yang harus dilakukan setelah kembali ke Provinsi Maluku Utara.
Kelima langkah tersebut adalah:
- Memperkuat legalitas dengan cara mengumpulkan hasil audit internal Inspektorat dan BPK, laporan keuangan perusda, dan audit independen.
- Melakukan restrukturisasi melalui peraturan direksi terkait struktur baru perusda dan menyusun SOP.
- Membuat rencana bisnis dengan cara membuat rencana bisnis masing-masing bidang dan fokus utama rencana bisnis bidang keuangan.
- Menjalin hubungan dengan mitra usaha baik melalui pengusaha lokal, pengusaha luar, BUMN tambang dan perusahaan tambang lainnya.
- Harus memiliki anak perusahaan melalui anak perusahaan Persiroda Tambang.
“Selain dari kelima langkah tersebut kita juga akan melakukan revisi perda perusda sesuai PP 54 tahun 2017,” papar Samsuddin.
Sekadar diketahui, rapat yang dipimpin Sekda itu melibatkan sejumlah OPD terkait di antaranya Direktur Perusda, Bappelitbangba, Dispenda, BPKAD, Dinas Kehutanan, PTSP, DLH, Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan Staf Ahli Gubernur.
Tinggalkan Balasan