Tandaseru — Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Prof. Dr. Saiful Deni dan Dekan Fakultas Hukum Rahim Yasin kalah dalam persidangan. Keduanya digugat mantan mahasiswa bernama Rani Andini Yasa.

Rani menggugat Saiful dan Rahim ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Pasalnya, keduanya menolak menandatangani ijazah dan transkrip nilai Rani yang telah diwisuda pada 2020 lalu.

Kuasa hukum Rani Andini Yasa, Muhammad Thabrani mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 13 April 2022 menyatakan kliennya memenangkan persidangan.

“Waktu itu Rahim Yasin terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tidak menandatangani dan menyerahkan ijazah Penggugat Rani Andini Yasa,” kata Thabrani, Rabu (13/4).

Thabrani menyebutkan, hakim memutuskan menghukum Rektor dan Dekan untuk menandatangani dan menyerahkan ijazah dan transkrip nilai penggugat yang dikuasai keduanya.

“Tindak lanjut kami atas dasar putusan itu akan adukan dua orang itu di Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah,” tandasnya.