Tandaseru — Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, meminta penegak hukum menelusuri anggaran studi banding beberapa anggota DPRD ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Studi banding itu digagas pemda selama sepekan lebih.
“Coba komunikasi dengan penegak hukum soal pemakaian anggaran. Itu dalam perjalanan itu (ke Kota Batam) berkonsekuensi hukum atau tidak,” ujar Anggota Fraksi GAN Irwan Soleman, Senin (11/4).
Irwan bilang, semestinya agenda-agenda seperti itu dirapatkan secara internal DPRD. Sehingga agenda ke Batam itu jelas secara administrasi.
“Legal pertanggungjawabannya. Jadi dua hal yang harus diingatkan adalah harus jelas administrasi perjalanannya dan legal penggunaan anggarannya harus kita tahu bersama,” tegasnya.
Ditanya apakah stuban anggota DPRD ke Batam membawa nama lembaga, Irwan secara tegas membantahnya.
“Kalau atas nama lembaga saya kira tidak, setahu saya. Jadi atas nama lembaga studi banding semestinya diawali dengan rapat Banmus paling tidak. Ataukah rapat internal DPRD,” kata Irwan.
“Hemat saya itu perjalanan personal karena tidak dalam bentuk keputusan rapat internal DPRD,” cetusnya.
Ia menambahkan, lantaran ketidakjelasan agenda itu ia memilih berdiam saja di Morotai.
“Karena pertimbangan kondisi ekonomi rakyat yang lagi susaj, dan Fraksi Partai Gerindra tidak satu pun yang berangkat,” tandas Irwan.
Tinggalkan Balasan