Tandaseru — Suprayudi Fayaai, narapidana kasus persetubuhan anak yang kabur dari Lapas Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya diringkus. Suprayudi ditangkap di Pulau Buru, Maluku, oleh otoritas setempat.
Napi yang dihukum Pengadilan Negeri Labuha 9 tahun penjara ini kabur dengan cara melompati tembok penjara pada Jumat (8/4) lalu.
Kepala Lapas Sanana, Ismail, membenarkan saat ini Suprayudi telah diringkus dan sedang ditahan di Polsek Namlea.
“Allhamdulillah sekitar pukul 21:12 WIT, oknum napi telah ditangkap Polsek Namlea,” ucap Ismail, Minggu (10/4).
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi pihak Lapas dengan kepolisian. Petugas Lapas pun sedang dalam perjalanan ke Buru untuk menjemput Suprayudi.
“Anggota kita sudah menuju ke sana. Selanjutnya nanti kita lihat besok cuacanya, bagus atau tidak,” kata Ismail.
Ia menegaskan, semua hak WBP Suprayudi akan dicabut usai aksinya melarikan diri itu.
“Termasuk tidak lagi mendapatkan remisi, karena sudah membuat pelanggaran berat,” tandasnya.
“Tidak ada lagi remisi, karena sudah buat pelanggaran,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan