Tandaseru — Kinerja Pansus DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, yang menelusuri indikasi ASN siluman dan aset pemerintah daerah belum juga tampak. Memasuki 9 bulan bekerja, Pansus ini masih berkutat pada kroscek data.
Pembentukan Pansus yang diketuai Juliche D Baura ini untuk menelusuri perbedaan data ASN di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Pansus ini juga menelusuri keberadaan aset daerah di Kota Ternate dan Halmahera Selatan. Masa kerja Pansus adalah 6 bulan lamanya.
Juliche saat diwawancarai mengatakan masih ada satu tahapan lagi yang harus dilalui, yakni menganalisis selisih data ASN pada Januari ke Februari lewat MySAPK.
“Kami mau finalisasi jadi konek data ASN dengan BKD sebagai instansi terkait yang langsung pembina untuk kepegawaian. Terakhir di Januari itu ada pada posisi agak berbeda, dari BKD 3.701 dan Keuangan 3.652. Ini yang harus kita kroscek terlebih dahulu dan sampai sekarang data BKD yang kita minta itu sudah berubah karena ada yang sudah mengisi,” ungkap Juliche, Jumat (8/4).
Karena alasan inilah, sambung Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut, Pansus belum bisa mengekspos hasil temuannya.
“Dan juga ada yang kita kaji pada DPRD dan akan diagendakan setelah BKD dan Keuangan sudah konek, baru kita lakukan rapat untuk finalisasi. Tapi hampir 90 persen data yang kita kantongi sudah bisa terbaca,” ujarnya.
Sedangkan untuk penelusuran aset, Juliche mengakui masih butuh waktu. Sebab Pansus harus mengonfirmasi aset bergerak dan tak bergerak di Ternate maupun Halsel.
“Untuk aset di Kota Ternate di Maliaro itu masih harus ada percakapan dan masih menunggu, begitu juga yang ada di Sasa, dan sehari dua kita akan agendakan sehingga menghasilkan data di lapangan,” terangnya.
Pansus, kata dia, juga mengkroscek ke Kanwil BPN Malut dan BPN Ternate untuk meminta secara khusus mengkroscek dengan data sertifikat Pemda Halbar.
“Dan aset juga akan dikroscek secara keseluruhan karena itu proses tahapan ke Kanwil dan BPN dan juga masyarakat setempat di situ bisa mengetahui bahwa itu milik Pemda Halbar,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan