Tandaseru — Pungutan retribusi parkir di tepi jalan kawasan Pasar Percontohan dan Pasar Higienis Kota Ternate, Maluku Utara, sudah dinyatakan ilegal oleh Dinas Perhubungan.
Dishub bahkan mengklaim telah melaporkan hal tersebut ke tim saber pungli.
Namun belakangan mencuat informasi oknum petugas Dishub ikut melanggengkan praktik tersebut, yakni dengan memberikan buku karcis kepada para juru parkir (jukir) ilegal itu.
Hal ini diungkapkan salah satu jukir yang biasa disapa Aco (36 tahun).
“Jadi anak-anak yang bekerja itu dibagikan karcis, jadi per orang itu diberi 10 karcis. Jika sudah habis karcisnya diberikan seperti sebelumnya, lalu uangnya nanti diberikan ke petugas Dishub,” kata Aco kepada tandaseru.com, Jumat (8/4).
Menurut Aco, jika sudah selesai menagih uangnya lalu diserahkan ke salah satu pegawai Dishub. Ia mengaku lupa nama pegawai tersebut, namun bisa mengenalinya jika bertemu.
“Kalau pendapatan dari parkir ini biasanya dalam satu hari bisa Rp 45 ribu sampai Rp 60 ribu,” pungkasnya.
Pengakuan Aco ini dibantah Dishub. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Parkiran Fachrul Rozy menyatakan Dishub tak pernah menggunakan “kaki tangan” untuk melakukan penagihan retribusi.

“Kita dari Dishub tidak pernah pakai yang bukan anggota Dishub untuk menagih parkiran,” kata Fachrul ketika dikonfirmasi terpisah.
Bahkan, sambungnya, Dishub sendiri telah melaporkan ke tim saber pungli soal keberadaan jukir ilegal.
“Kita juga sudah komunikasi dengan yang penjaga parkiran yang berada di depan Pasar Barito Ternate,” akunya.
Menurut Fachrul, bisa jadi pengakuan oknum jukir itu untuk mengelabui awak media.
“Soal pungli kita sudah sampaikan ke saber pungli,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan