Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, memusnahkan ribuan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila dan obat grantusif, Kamis (7/4).
Kepala Kejari Halbar Kusuma J Bulo mengungkapkan, ada tiga jenis narkotika yakni 7 batang/linting narkotika jenis tembakau sintesis (tembakau gorila) dengan berat kotor 1,93 gram, setelah disisihkan dan dilakukan pemeriksaan di laboratorium kriminalistik tersisa seberat 0,4877 gram.
Ada juga satu paket sedang yang dikemas dengan kemasan berwarna hitam berisikan narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat kotor 17,43 gram setelah disisihkan dan dilakukan pemeriksaan lab kriminalistik tersisa berat netto 14,4966 gram.
Selain itu ada satu paket sedang berisikan narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat 12,08 gram.
“Selanjutnya ada 14 kardus sedang berisikan obat grantusif total 1.400 butir setelah disisihkan dan dilakukan pemeriksaan lab kriminalistik tersisa 1.390 butir obat grantusif,” terang Kusuma.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari perkara tahun 2021 dan sudah inkrah atau memiliki putusan hukum tetap.
Kusuma juga mengimbau warga dalam bulan Ramadan ini terus menjaga kekeluargaan dan tidak berbuat gaduh.
“Artinya kita harus ciptakan suasana kenyamanan di dalam bulan suci ini, jangan sampai ada yang berburu takjil sampai ngebut-ngebutan, nyari ribut, itu termasuk hal yang tidak baik,” ujarnya.
Mantan Kajari Mamasa ini menambahkan, di media elektronik yang dilihat saat ini banyak terjadi tawuran hingga klitih (kejahatan jalanan).
“Jadi marilah kita pelihara kebersamaan, mari saling menghormati dan menjaga toleransi di bulan suci Ramadan ini,” harapnya.
Tinggalkan Balasan