Tandaseru — DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi melakukan perubahan alat kelengkapan dewan (AKD), Rabu (6/4).

Perubahan dilakukan usai 2 setengah tahun DPRD periode ini menjabat.

Perubahan AKD berdasarkan Surat Keputusan Nomor  188.4/02/2022, di mana Ketua Komisi I yang sebelumnya dijabat Yusak Kiramis kini digantikan Hasanudin Ladjim dan Wakil Ketua Muhammad Tomagola digantikan Yefril Maudul.

Komisi II hanya dilakukan pergantian pada posisi Wakil Ketua yang sebelumnya dijabat Basir H Taher digantikan dengan Daud Muhammad. Ketua Komisi tetap dijabat Mursid Amalan serta Sekretaris Bahmid Djafar.

Sementara untuk Komisi III terjadi pergeseran secara ksseluruhan. Ketua Komisi yang sebelumnya dijabat Ashadi Tajuddin kini digantikan dengan Slamet Priatno, lalu Wakil Ketua Dirwan Din dan Sekretaris Irfan Karim.

Ketua DPRD Jhon Ngoraitji mengatakan, perubahan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 dan dalam Tata Tertib DPRD. Di mana rolling dilakukan usai 2 tahun 6 bulan.

“Maka dilakukan perubahan tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, perubahan komposisi AKD tidak mutlak dilakukan tiap 2 tahun 6 bulan. Semua dikembalikan ke fraksi masing-masing.

“Karena pemilihan itu bisa saja dilakukam melalui jalur musyawarah mufakat atau di-voting. Dan jika terpilih kembali maka itu tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah maupun tatib DPRD,” terang politikus PDI Perjuangan tersebut.

Selain perubahan di tubuh komisi, pergeseran juga terjadi di posisi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang sebelumnya diketuai Latif Mole kini berganti Yusak Kiramis dengan Sekretaris Dirwan Din.