Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022, Benny Laos dan Asrun Padoma, Rabu (6/4).

Rapat digelar di ruang paripurna dan dipimpin Ketua DPRD Rusminto Pawane didampingi Wakil Ketua I Judi RE Dadana dan Wakil Ketua ll Fachri Hairudin.

Wabup Asrun tampak hadir dalam paripurna tersebut, sedangkan Bupati Benny absen.

Dalam sambutannya, Rusminto menyatakan paripurna digelar untuk mengumumkan akhir masa jabatan (AMJ) dan penyampaian surat pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 22 Mei tahun 2017 atau 5 tahun yang lalu saudara Benny Laos dan Asrun Padoma dilantik selaku Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai periode 2017-2022,” ucap Rusminto.

Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.82-3081 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati dan Wabup Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara tertanggal 16 Mei 2017.

“Tak terasa tinggal beberapa hari lagi akan mengahiri masa jabatan pengabdian pemimpin daerah sehingga ini diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden oleh Menteri melalui Gubernur dan/atau Wakil Gubernur untuk menetapkan penetapan pemberhentian,” paparnya.

Paripurna ini, Rusminto bilang, diperjelaskan kembali dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/Otda.

“Atas surat Mendagri itu, maka lembaga DPRD Pulau Morotai menindaklanjuti dan disampaikan pada pelaksanaan rapat paripuran bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah Pulau Morotai masa jabatannya berakhir pada tanggal 22 Mei tahun 2022,” bebernya.

“Terima kasih pada saudara Benny Laos dan saudara Haji Asrun Padoma selaku Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai 2017-2022 atas pengabdian selama 5 tahun,” pungkas Rusminto.

Sementara Sekretaris DPRD Morotai, Musriyana Nabiu, menyatakan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah itu diberhentikan sesuai tanggal pelantikan.

“Melalui rapat paripurana ini, DPRD mengumumkan secara resmi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulau Morotai bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Benny Laos dan Haji Asrun Padoma, periode 2017-2022 berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 sesuai tanggal pelantikan bupati dan wakil bupati oleh Gubernur Maluku Utara di Sofifi,” tandasnya.