Tandaseru — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar rapat membahas paripurna pengumuman usulan pemberhentian Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma, Rabu (30/3).
Rapat tersebut memutuskan paripurna pemberhentian AMJ dimajukan tanggal 6 April 2022. Sebelumnya paripurna direncanakan dihelat pada 22 April.
Wakil Ketua I DPRD Morotai Judi R Dadana ketika dikonfirmasi tandaseru.com usai rapat membenarkan hal tersebut.
“Pelaksanaan paripurna yang nantinya dilakukan pada tanggal 6 April, itu berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah untuk mengagendakan paripurna masa akhir jabatan,” kata Judi.
Paripurna tersebut menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian masa jabatan.
“Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.2188/ODA/2022 tertanggal 24 Maret 2022 yang memerintahkan kepada DPRD Morotai agar melakukan paripurna selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa akhir jabatan,” papar Judi.
Saat ini, sambungnya, Gubernur tinggal menunggu berita acara dan risalah paripurna DPRD Morotai. Setelah paripurna pimpinan DPRD langsung mengantarkan hasil paripurna tersebut.
Selain paripurna akhir masa jabatan, rapat Banmus DPRD juga membahas LKPJ Pemda Morotai tahun 2021 dan LKPJ akhir masa jabatan.
“Untuk LKPJ masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morotai itu akan dilakukan paripurna pada tanggal 22 April mendatang, karena yang duluan kami lakukan paripurna itu masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” tandas politikus PDI Perjuangan ini.
Tinggalkan Balasan