Tandaseru — Nasib oknum anggota Satuan Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripda MSA bakal ditentukan besok (31/3). MSA merupakan terduga pelaku penganiayaan pacarnya, MA (17 tahun).

Bripda MSA saat ini telah ditahan di sel Mako Brimob Polda.

“Inshaa Allah kalau tidak ada halangan, status kasus oknum Brimob itu akan kita sampaikan besok setelah gelar perkara,” ungkap Kapolres Kota Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Said Aslam, Rabu (30/3).

Selain mengumumkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, polisi akan langsung mengumumkan status Bripda MSA dalam perkara tersebut.

“Nanti besok, apakah jadi tersangka atau tidak nanti kita lihat hasil gelar perkaranya,” ucap Said.

Sebelumnya, Dansat Brimob Polda Malut Kombes (Pol) M Erwin dalam konferensi pers memastikan selain diproses hukum, Bripda MSA juga akan diberikan sanksi disiplin atau kode etik.

“Disiplin itu nanti akan diberikan setelah berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan di kesatuan yaitu disiplin,” ucapnya.

“Sanksi anggota Polri itu lebih berat dibandingkan masyarakat umum, karena anggota polri itu tahu hukum dan dia yang menegakkan hukum, makanya dia akan diproses lebih berat dibandingkan masyarakat biasa,” terang Erwin.

Ia juga memastikan setiap anggota, khususnya Brimob, yang melakukan pelanggaran hukum dipastikan tidak segan-segan untuk ditindak tegas.

“Nanti ada kode etik, dan itu bunyinya hanya dua, layak atau tidak layak untuk menjadi anggota Polri. Dan kalau sampai terjadi maka saya pikir itu sudah tidak layak,” pungkasnya.