Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melimpahkan berkas tahap I dua tersangka korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula ke Kejati.
Kedua tersangka tersebut adalah konsultan lapangan proyek tahun anggaran 2020 senilai Rp 9,8 miliar tersebut, yakni BR dan SH.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka belakangan itu berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati Malut.
“Dua tersangka ini melengkapi dari empat tersangka yang sebelumnya sudah tahap II berkas dan barang bukti ke Kejati,” kata Michael kepada tandaseru.com di Kota Ternate, Selasa (29/3).
Usai pelimpahan, sambungnya, saat ini Polda tinggal menunggu petunjuk jaksa. Jika dinilai berkasnya sudah lengkap maka akan langsung dilimpahkan tahap II.
“Kalau berkasnya sudah lengkap kita langsung tahap II untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,” tandasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Polda Malut telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Lutfi Kadir, Sekretaris Dinas PUPR Sula Masykur, Anggota DPRD Sula Fredi Parengkuan, dan Razak Karim selaku pemilik PT Amarta Mahakarya.
Tinggalkan Balasan