Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan penyelewengan anggaran pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) XXVI Nasional yang berlangsung di Maluku Utara. Laporan tersebut akan ditelaah untuk memastikan ada tidaknya indikasi korupsi.

“Laporan ataupun demonstrasi kami terima sebagaimana laporan pada umumnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat diwawancarai di Hotel Sahid Bela Ternate, Selasa (29/3).

Laporan tersebut, kata dia, diterima tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

“Kalau kemudian ada potensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi maka akan diteruskan ke proses penyelidikan. Di Dumas sudah dilakukan telaah,” jelasnya.

Menurut dia, KPK sudah menerima sejumlah laporan kasus korupsi dari Maluku Utara. Namun rinciannya belum bisa dibuka ke publik.

“Kalau secara kuantitas, kami tidak bisa menjelaskan satu per satu, karena memang menjaga kerahasiaan. Tapi yang jelas dari Maluku Utara KPK banyak menerima laporan atau pengaduan,” akunya.

Ghufron menambahkan, jika hasil telaah menemukan adanya potensi korupsi dan masuk dalam wewenang KPK maka akan ditandaklanjut ke penyelidikan dan berlanjut pada penyidikan maupun penuntutan.

“Tapi kalau korupsi bukan wilayah atau wewenangnya KPK, maka kita akan limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya.